Yang termasuk pemotongan pajak PPh pasal 21 adalah:
1. Pemberi kerja yang terdiri
dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan
atau unit yang membayar gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan dan dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang dilakukan oleh pegawai;
2.
Bendahara atau pemegang kas
pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat
termasuk institusi atau TNI/POLRI, pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri, yang membayar gaji, upah, honorium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
3.
Dana pension, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pension dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
4.
Orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membaya:
a.
Honorium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh
orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
b.
Honorium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang
pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
c.
Honorium atau imbalan lain kepada
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5.
Penyelenggara kegiatan, termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dam internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada wajib
pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan semua kegiatan.
Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban
untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21 adalah:
1.
Kantor perwakilan Negara asing;
2.
Organisasi-organisasi internasional
yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan;
3.
Pemberi kerja orang pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata
mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau
pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Sumber : Mardiasmo, MBA.,ak, perpajakan edisi revisi 2011, andi,
Jogyakarta, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar